Kejari Kepahiang Lakukan Giat MOU Bersama BPN Kepahiang

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi bersama ( Kejari Kepahiang dan BPN Kepahiang) dalam rangka mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan khususnya pencegahan dan penanganan permasalahan, maka atas inisiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama para Kasi dan Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) / MOU bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang, Giat dilaksanakan di ruang serbaguna Kejari Kepahiang, pada Senin (21/4/2026).

Diketahui bahwa tujuan dari penandatanganan PKS/MoU ini adalah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan BPN Kabupaten Kepahiang dalam rangka mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan, khususnya terkait pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di sektor agraria.

Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH menegaskan melalui kerja sama ini diharapkan tercipta kolaborasi yang berkelanjutan dalam upaya meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).


” Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPN, guna mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan aset negara/daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang,” tegas Kajari.
Kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama Kejari Kepahiang bersama Badan Pertanahan Kepahiang hingga selesai berjalan sangat kondusif, adem, aman serta hikmat.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *