Kejari Kepahiang Pantau Program Desa, Melenceng Tanggung Resiko

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejari Kepahiang gencar memantau pasca pelaksanaan berbagai macam program desa tahun sebelumnya dan saat ini mulai terpantau. Kejaksaan Negeri Kepahiang mensinyalir adanya dugaan “permainan” dalam pengelolaan dana desa, setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam program yang dibiaya Apbdes.

Melalui program Jaga Desa Kejari Kepahiang intens melakukan pengawasan sekaligus pendampingan hukum terhadap pemerintah desa. Program ini sejatinya dirancang untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH Kepahiang mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi program desa yang menyimpang dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Bahkan, ada dugaan program yang seharusnya untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Contohnya di Kecamatan Seberang Musi, beberapa program desanya terkesan seragam. Ini akan kita telusuri dari masing-masing APB-Desa. Disinyalir ada kepentingan tertentu yang dititipkan,” tegas Kajari.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses perencanaan melalui Musrenbangdes tidak sepenuhnya menjadi acuan dalam pelaksanaan program. Ada indikasi pergeseran arah kebijakan di tingkat implementasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kejari pun tak tinggal diam. Pola pendampingan desa akan dirombak total. Pendekatan baru akan difokuskan pada monitoring dan evaluasi menyeluruh—mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga realisasi fisik di lapangan.

“Kami akan cek apakah penggunaan dana desa benar-benar sesuai hasil Musrenbangdes atau justru berubah di tengah jalan karena kepentingan tertentu, Jika melenceng tanggung resiko,” tegas Kajari.

Lebih jauh, Kejari menegaskan komitmennya menjaga objektivitas dalam Program Jaga Desa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi internal jika ditemukan penyimpangan dalam proses pendampingan.

“Kami tidak ingin ada lagi ruang bagi oknum untuk bermain, termasuk dalam pendampingan. Semua harus transparan dan akuntabel, jika,” demikian Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *