Kepahiang – Bengkulu Post.id –Pengurusan administrasi di Dukcapil gratis dan cepat berarti seluruh pembuatan dokumen kependudukan (seperti pencetakan Kartu Keluarga, pencetakan KTP dan Akta) tidak dipungut biaya sepeser pun dan penerbitannya ditargetkan selesai dalam hitungan 1 hingga 24 jam saja, asalkan seluruh syarat yang anda bawa sudah lengkap dan benar demikian dijalankan bidang pendaftaran penduduk, Bidang Pelayanan Capil dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang, dijelaskan Kadis Dukcapil Adriansyah, SH, MH melalui Kabid Dafduk Oly Sitepeu, SH didampingi Kabid Yancapil Rieka Dwita Efrilian.TH, SE bersama Edi Johan, SE (fungsional) pada Selasa (26/5/2026).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang melayani berbagai pengurusan dokumen identitas diri dan peristiwa penting warga secara gratis.
Layanan utamanya mencakup dua kategori besar :
- Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik baru atau penggantian KTP hilang/rusak.
Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
Pembuatan kartu Identitas Anak (KIA).
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau pindah datang. - Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi :
Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Pencatatan Akta Perkawinan dan Perceraian.
Kutipan kedua akta (jika hilang/rusak) dan catatan pinggir seperti perubahan nama atau pengakuan anak.

Kabid Pendaftaran Penduduk Oly Sitepeu menjelaskan, Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang siap memberikan layanan pada masyarakat dalam penerbitan KK, KTP, surat keterangan kartu identitas anak (KIA), surat keterangan pindah datang termasuk bidang pelayanan capil.
” Untuk diketahui Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang hampir satu tahun ini dalam rangka pelayanan pada masyarakat terkait pengurusan Dafduk, Yancapil kita sudah satu atap di Mall pelayanan Publik untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang Khusunya dan masyarakat pada umumnya silahkan datang pada jam kerja (Senin hingga Jum’at) jika ingin dalam pengurusan dijamin cepat dan gratis dengan catatan persyaratan harus lengkap,” ujar Oly diamini Rieka.
Kabid Dafduk juga mengimbau pada masyarakat untuk tidak melaporkan peristiwa kependudukan peristiwa penting dengan memalsukan dokumen kepada instansi pelaksana sehingga mengakibatkan terbitnya dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan faktanya karena ada sangsi bisa dikenakan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50 juta rupiah hal ini sesuai yang ada di Undang-undang nmr 24 tahun 2013 perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan.
” Untuk itu, kami berharap jika ada sesuatu mengenai daftar kependudukan mari berkoordinasi dengan instansi yang menangani, Dinas Dukcapil Kepahiang siap membantu masyarakat,” tutup Oly Sitepeu, SH.(stv).

