Kasus SPALDES Memanas! Jaksa Amankan 49 Dokumen dan 4 Barang Bukti Elektronik

KEPAHIANG – Penyidikan perkara dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALDES) di Kabupaten Kepahiang terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang dan menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa menyita sebanyak 49 dokumen, empat barang bukti elektronik, serta satu buah stempel bermerek CV Temdak Sakti.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nurjakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Johansen Christian Utabarat, S.H.,M.H didampingi Kasi Barang Bukti Ari Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang-barang tersebut diamankan dalam rangka kepentingan penanganan perkara SPALDES.

Penyitaan puluhan dokumen, barang bukti elektronik, serta stempel tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.

Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik sesuai dengan keterkaitannya terhadap perkara.

Sementara itu, keberadaan stempel bermerek CV Temdak Sakti juga menjadi salah satu barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan Kejari Kepahiang untuk menelusuri fakta dan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi SPALDES.(Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *