BENGKULU POST-KAUR. Kuasa hukum empat tersangka minta agar Kejaksaan Negeri Kaur segera menahan 14 Kapus yang terlibat pengelola dana BOK tahun 2022.
“Rencananya Senin (7/8/2023) kami akan menyerahkan surat permohonan ke Kejari Kaur dan juga nanti akan menggelar jumpa pers,” kata kuasa hukum empat tersangka Sopian Siregar, SH, M.Kn kepada awak media Minggu (6/8/2023).
Dia menegaskan empat klaimnya memberikan kuasa kepada kantor hukumnya dan meminta persamaan dimata hukum atau Asas equality before the law diberlakukan pada kasus dugaan Korupsi dana BOK.
Dia menuturkan seluruh Kapus terlibat dalam penggunaan dana BOK termasuk juga yang lainnya serta KPA.
Sehingga sudah selayaknya diberlakukan hal yang sama seperti yang dilakukan terhadap empat klin kami.
“Permohonan ini nantinya akan kami sampaikan kepada Kejari Kaur,” imbuhnya.
Sebagai mana diketahui Kejari Kaur, resmi menetapkan empat tersangka dugaan korupsi dana BOK Dinkes Kaur.
Keempatnya tersangka yakni Kepala Dinkes Kaur berinsial Da, Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur berinsial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur Tengah berinsial Pu dan Kepala Puskesmas Padang Guci Kaur Utara berinsial Ri.
Empat tersangka itu diduga merugikan negara dan juga terindikasi mengumpulkan dana untuk diserahkan kepada tiga tersangka lain yang diduga berupaya menghalang halangi pengusutan kasus tersebut.
Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH kepada awak media dalam rilisnya di Kejari Kaur Senin (31/7/23) menegaskan, selaian sebagai perantara pengumpulan uang, keempat tersangka juga terindikasi merugikan negara yang nominalnya mencapai Rp 310 juta melalui perannya masing masing.
Diketahui ada 16 puskesmas penerima dana hibah BOK Kaur tahun 2022 yang dikucurkan dengan nominal bervariasi.
Penyaluran dana dengan cara ditransper langsung kerekening masing masing puskesmas, kemudian puskesmas membelanjakan sesuai kebutuhan.
“Puskesmas ada kewajiban menyetor sebesar 2 persen dari total dana BOK yang diterima, ini tentunya menyalahi aturan, belum lagi SPj fiktif dan beberapa kegiatan yang dibuat SPj ganda padahal kegiatan hanya satu kali,” ujar Kajari Kaur.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Kemudian sudah menggeledah ruangan Kepala Dinas Kesehatan kaur serta mengeledah tiga puskesmas, yakni Puskesmas Padang Guci di Kecamatan Kaur Utara, Puskesmas Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah dan Puskesmas Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung. Penyidik menyita alat komunikasi, laptop milik kepala puskesmas hingga dokumen – dokumen penting yang berkaitan dengan dana BOK.Ujar Kajari.(ns)

