Kepahiang – Bengkulu Post.id –Pekan Kalangan dipindahkan dari Desa Keban Agung sejak tahun 1977 di kawasan wilayah Desa Keban Agung saat itu masih berstatus Desa dan saat ini menjadi Kelurahan Keban Agung (tahun 2006) masuk wilayah Kecamatan Bermani Ilir. Pada tahun 2011 terjadi tarik ulur terkait kepemilikan pekan Kalangan antara wong Keban Agung dan wong Talang Pito, Terutama Pemerintah desa Talang Pito mengklaim kepemilikan aset pekan kalangan masuk wilayah Desa dan dimiliki Desa Talang Pito, demikian disampaikan salah satu pemerhati terkait Aset Pekan Kalangan saat disambangi dikediamannya, Selasa (15/8/2023).

Usman Ahmad menguraikan ” Sudah lama baik wong Keban Agung maupun wong Talang Pito mempertanyakan kepemilikan aset Pekan Kalangan yang notabene kalau kita secara administratif semuanya ada tinggal pihak berkompeten silahkan memeriksa kelengkapan tersebut agar jelas dan ketemu titik terang permasalahan dan keabsahan kepemilikan aset tersebut,” tegas Usman.
Hal tersebut menjadi polemik tersendiri antar Desa Talang Pito dan Kelurahan Keban Agung. Seperti diungkapkan Usman Ahmad wargan Kelurahan Keban Agung yang juga sekaligus sebagi ahli waris lahan pasar. Dirinya memiliki bukti-bukti otentik berupa surat hibah hingga berbagai dokumen lain.
“Pekan Kalangan ini dulu berada di tengah-tengah pemukiman penduduk lebih tepatnya dilokasi SDN 7 Bermain Ilir (sekarang)/Kelurahan Keban Agung, Pada tahun 1973 yang ditandatangani Pesirah saat itu dan berdasarkan surat hibah lahan untuk didirikan pasar relokasi pekan masuk lahan Desa Keban Agung sesuai peta Desa, penggunaan pekan dimulai tahun1977. Namun pada tahun 1997 ada keluar surat hibah gak jelas dari warga desa Talang Pito. Atas dasar itu Pemdes Talang Pito saat ini mengklaim aset itu miliknya.” Ungkap Usman Ahmad.

Namun secara dokumentasi peta Kelurahan Keban Agung, Usman Ahmad juga menegaskan. Lokasi pasar kalangan juga masuk dalam wilayah Kelurahan.
“Seperti nama yang tertera di gapura pasar, dulu secara jelas namannya Pasar Keban Agung. Namun tulisan Keban Agungnya dicopot dan ditulis dengan cat pilok pasar Talang Pito.” Tegasnya
Sementara Supardi selaku Kades Talang Pito saat dikonfirmasi bersikukuh, lahan pekan tersebut masuk dalam wilayah desanya dan aset pasar juga milik desa Talang Pito.
“Pasar itu masuk wilayah Talang Pito dan itu secara jelas milik desa Talang Pito. Namun pengelolaan itu dari Keban Agung.” urainya. (stv).

