Kepahiang – Bengkulu Post.id –Masih dalam rangkaian pengumpulan barang bukti terkait tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes pada Desa Cirebon Baru tahun anggaran 2017, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengeledahan di Kantor Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, Kamis (12/10/2023).
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor Desa Cirebon Baru namun dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Camat Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.

Kajari Kepahiang Ika Mauluddina, SH, MH melalui Kastel Nanda Hardika, SH Mengatakan ” Saat pengeledahan di Kantor Desa Cirebon baru Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang tidak menemukan arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Bahwa berkas yang ditemukan hanya foto copy sertifikat dan foto copy BPKB,” pungkasnya.
Dikatakan Kastel ” Arsip yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 ditemukan di rumah tersangka HZ dan sebagian dirumah Bendahara Desa Cirebon baru ,” tegasnya.

Selain itu sambung Dika ” Saat penggeledahan di kantor Camat Seberang Musi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang juga tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017,” ujarnya.
Pelaksanaan pengeledahan dilakukan lanjut Dika ” Guna kepentingan penyidikan dan sebagai alat bukti yang nantinya di ajukan dalam persidangan,” demikian Kastel.(rls).

