Lebong ,,bengkulu post.co.id,,Narasi Atas Fakta dan Data (Hasil Pantauan dan Investigasi), Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara (BPBD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Lebong Tahun Anggaran 2023 yang dilaksnanakan oleh CV TEBO PABES dengan nilai kontrak kerja Rp. 6.547.205.847,29

Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara bertujuan untuk mengamankan daerah yang berdampak banjir pada wilayah sekitar daerah alirah sungai/air kotok kabupaten Lebong. yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Derah (APBD) Kab Lebong tahun anggaran 2023

dengan nilai anggaran milyaran Diduga ada unsur kesengajaan untuk mengangkangi aturan aturan dan Spesifikasi Teknis Sub Item Pekerjaan yang berlaku dalam masa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara, Sehingga aturan yang telah dibuat oleh pemerintah maupun kementrian yang sudah menelan biaya yang banyak dan telah diteliti oleh parah ahli demi untuk kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi

antara lain
:1. Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara seharusnya memiliki / terdapat biaya untuk Pekerjaan SMKK atau Biaya untuk K3 Konstruksi yang pada umumnya Biaya SMKK itu sebesar 1,85% dari total biaya Konstruksi, dikarenakan SMKK sangatlah penting untuk perlindungan keselamatan bagi pekerja dan lingkungan sekitar, apalagi ini pekerjaan dilingkungan sungai, hal tersebut diatur Permen PUPR No 14 Tahun 2020 dan Permen PUPR No 21/PRT/M/2019
seharusnya pihak kontraktor pelaksana menggunakan dan melaksanakan program SMKK kenyataannya dilapangan sama sekali tidak dilaksanakan hanya terdapat 1 sepaduk k3 sedangkan yang lainnya tidak ada.

- Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara pada Item pekerjaan Kisdam atau pengeringan pada lokasi pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana dalam hal ini CV TEBO PABES.
- Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara pada Item pekerjaan acuan perancah dan begisting untuk pekerjaan sloof dan tiang kolom sama sekali tidak dipasang atau tidak dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV TEBO PABES.
- Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara pada Item pekerjaan pembesian untuk tiang kolom yang seharusnya jarak Sengkang atau cincin memiliki jarak maksimal 20 cm kenyataan nya di lapangan memiliki jarak 25 cm bahkan sampai dengan 30 cm dilaksanakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV TEBO PABES.
- Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara pada Item pekerjaan pasangan batu kali add 1 : 3 sama sekali tidak mengacu pada spesifikasi teknis dikarenakan tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan pemasangan batu kali di dalam air dikarenakan akan mengakibatkan air semen habis dibawah air yang nantinya mengakibatkan kekuatan pasangan sama sekali tidak tercapai.
- Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara pada Item beton bertulang.pada item pekerjaan beton 1 : 2 : 3 yang mengharuskan menggunakan batu pecah atau split 2/3 sama sekali tidak mengacu pada spesifikasi teknis dikarenakan tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan pemasangan / pembuatan beton bertulang yang menggunakan batu kali sebagai pengganti batu split 2/3 sehingga yang dilaksanakan tidak dapat disebut sebagai beton 1 : 2 : 3. (poto terlampir)
- Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara yang dilaksanakan oleh CV TEBO PABES dapat dikatakan Gagal Konstruksi karena definisi Gagal Konstruksi adalah “ Kegagalan pekerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan


akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa”.Mengacu pada Poin (1) sampai dengan (7) diatas, patut kami duga dan lebih menguatkan kami telah terjadinya indikasi penyimpangan anggaran, penyalah gunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas dan peran masing masing yang dilakukan seluruh Oknum Terkait pada Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara mulai Dari PPK, PPTK, , Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dalam Pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Sungai Air Kotok Kec Lebong Utara Indikasi ini akan berdampak pada pelanggaran hukum pidana yang nantinya bisa mengakibatkan kerugian Negara..(.D R)

