Mukomuko-Bengkulupost.id.- Berdasar hasil rekapitulasi kecamatan v koto kabupaten Mukomuko Tingkat kesadaran masyarakat kecamatan v koto belum memenuhi target, dari hasil data yang terhimpun di kantor kecamatan v koto terdiri dari 10 desa telah di hitung hanya 32 persen yang membayar pajak.
Sedangkan jumlah pajak yang harus di bayar tahun 2023 Rp.115.248.737,- hanya yang terliasasi Rp.16.199.693,- tunggakan yang belum terbayar Rp.99.049.044,-

Camat v koto, Alimucksin.S.Pd.M.1AP.mengatakan kecamatan kita belum mencari target,untuk tahun 2023 hanya 32 persen dari jumlah PBB yang harus kita bayar,setidaknya kita harus maksimal 70 persen,untuk sementara kecamatan kita baru 32 persen,
Camat juga menegaskan ke pada pemdes harus PBB setidaknya 70 persen,pada tahun 2022 lalu kecamatan v koto 21 persen pada tahun 2023 kita meningkat di angka 32 persen.
Harapan camat kepada masyarakat v koto mari kita tingkatkan kesadaran kita untuk membayar pajak karena pajak itu dari kita untuk kita.dari pajak itulah pemerintah membangun desa.
Laporan : Abu Razak.

