Kepahiang – Bengkulu Post id –DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna penyampaian tiga nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (13/1/2025).

Tiga Raperda yang disampaikan terdiri atas dua Raperda Eksekutif dan satu Raperda inisiatif DPRD. Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, sedangkan dua Raperda Eksekutif tersebut adalah :
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang.

Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU., menyampaikan dua nota pengantar Raperda Eksekutif tersebut. Ia berharap pembahasan kedua Raperda ini dapat dilaksanakan pada masa sidang pertama.

“Sebagai tindak lanjut dari amanat Perpres dan Surat Mendagri, Pemerintah Daerah telah memutuskan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan digabungkan dengan Bappeda. Dengan demikian, perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2016, sehingga Bappeda akan berganti menjadi Bapperida,” jelas H. Hidayattullah.

Terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bupati menekankan pentingnya pengaturan pemanfaatan sumber daya alam yang efektif dan berkelanjutan.

“Melalui Raperda ini, diharapkan sumber daya alam dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai modal pembangunan di Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Franco Escobar, S.Kom., menginisiasi Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini didasarkan pada aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Secara filosofis, penyelenggaraan parkir merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan layanan parkir yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Secara sosiologis, dengan memperhatikan geografis Kepahiang, pertumbuhan jumlah kendaraan dan penduduk, maka memerlukan penataan parkir yang baik,” sampainya.
“Selain itu, secara yuridis, pengaturan ini selaras dengan peraturan perundang-undangan demi terciptanya ketertiban dan peningkatan pendapatan daerah yang tetap mengedepankan hak-hak masyarakat Kepahiang,” jelas Sekretaris Komisi II, Franco Escobar.

Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Eksekutif terlebih dahulu akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPRD, sementara Raperda inisiatif DPRD akan ditanggapi oleh Bupati Kepahiang.
“Tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda Eksekutif, dan tanggapan Bupati atas Raperda Inisiatif akan dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Selasa, 14 Januari 2025,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Kepahiang, Dendi, S.Sos., M.M., juga menyampaikan surat dari KPU Kepahiang terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih. Ketua DPRD menegaskan bahwa pengumuman resmi Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih akan dilakukan pada paripurna yang dijadwalkan esok hari.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua I, Bambang Asnadi, Wakil Ketua II, Ansori M, beserta 17 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Turut hadir Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., Forkopimda Kabupaten Kepahiang, Sekda, Kepala badan, Kepala kantor, Kepala BUMD, Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Kepahiang. (rls).

