Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dugaan tindak pidana penghinaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana yang terjadi di Puskesmas Kelobak Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, antara Angga kepada Yholanda Jaya Suganda telah dilaksanakan perdamaian secara restoratif justice di ruang Reskrim Polres Kepahiang, pada Senin siang (20/1/2024).
Sebelum dilakukan giat Restoratif justice, Angga Alexander didampingi orang tuanya serta Kepala TU Puskesmas Kelobak mendatangi kediaman orang tua korban dengan maksud meminta maaf atas kejadian salah ucap yang telah terjadi, pada saat itu baik korban maupun orang tua korban memaafkan, akan tetapi sebelum kedatangan pihak orang tua Angga ke kediaman (rmh) orang tua korban, Aldo telah melaporkan terlebih dahulu kejadian tersebut ke SPKT Polres Kepahiang dan ditindaklanjuti, Pada hari Senin Angga didampingi orang tuanya dan Kepala Puskesmas Kelobak melaksanakan upaya perdamaian dan dihadiri korban, orang tua korban serta saksi maka dilaksanakan perdamaian.

Kapolres Kepahiang AKBP Muhammad Faisal Pratama, S.IK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.IK menjelaskan ” Atas dasar surat perdamaian kedua belah pihak, maka Polres Kepahiang dapat melakukan upaya restoratif justice,” ungkap Kasat.
Kasat melanjutkan ” Upaya RJ dapat dilakukan dimana pihak korban bersedia mema’afkan terlapor dan menyelesaikan perkara; Pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum apapun dikemudian hari; Pihak korban maupun terlapor tidak akan saling menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata,
Pihak pelapor bersedia mencabut tuntutan yang telah dilayangkan beberapa hari yang lalu di Polres Kepahiang,” tegas AKP Sujud.
Dengan dikeluarkannya surat perdamaian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut apapun lagi.(stv).

