Kepahiang – Bengkulu Post.id –Peredaran dan penjualan obat keras ilegal kembali berjalan, disaat ramainya kegiatan warga jual beli di pasar kalangan Senin Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi, Tim gabungan justru menemukan fakta ratusan obat berbahaya diperdagangkan secara bebas, pada Senin (27/4/2026).
Tidak butuh waktu begitu lama, Tim Unit Tipidter Reskrim Polres Kepahiang bersama anggota Loka BPOM R/L langsung bergerak cepat. Tiga pedagang yang diduga kuat terlibat langsung diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam sidak ini, Petugas menemukan praktik penjualan obat keras tanpa izin yang dilakukan secara terbuka di tengah keramaian pasar. Tanpa penundaan, tiga pelaku berinisial AN, NA, dan AS langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Loka BPOM Rejang Lebong di gedung Satreskrim bermacam- macam merk obat keras serta obat alam di klasifikasi berbahaya
diantaranya :
- 187 item obat keras dan obat terbatas
- Total 1.269 butir obat
- 40 item obat tradisional/jamu
- Sebanyak 852 butir yang diduga mengandung zat kimia tertentu.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.TrK saat press realese didepan media, pada Senin (27/4/2026). Memastikan penindakan dilakukan sesuai aturan hukum.
“3 orang pedagang yang menjual obat keras, jamu ilegal tanpa izin resmi, ratusan merk obat dan jamu kita amankan dan ditindak sesuai dengan UU Kesehatan,” terang Iptu Bintang Yudha Gama.
Disisi lain, temuan BPOM menunjukkan adanya penjualan antibiotik tanpa resep dokter sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan Putra, mengungkapkan.
“3 Pedagang yang diamankan bersama barang bukti obat ini tidak memiliki izin usaha dan tanpa kewenangan menjual obat-obatan bukan tamatan dari tenaga medis,” tutup Pupa.(rls).

