Mukomuko -Baru-baru ini, Puskesmas Lalang luas setengah di viral, atau ada isu yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa Pihak puskesmas Lalang luas, mempersulit warga untuk mengeluarkan surat rujukan, untuk berobat ke RSUD Mukomuko atau ke Padang.
“Hal ini di sampaikan Kepala Puskesmas Lalang luas, Ns. Yesti Eka Daswita,S.Kep, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa ( 5/5/26 )
“Hal ini tidak benar,kami pihak Puskesmas bekerja sesuai aturan demi Allah tidak akan mempersulit masyarakat mau berobat selagi bisa di bantu tetap kami bantu, atau pasien yang mau minta surat rujukan, untuk memberi atau mengeluarkan surat rujukan tentu ada aturan dan prosedur yang harus dilak sanakan perlu di ketahui untuk mengeluarkan rujukan tersebut tentu ada aturannya,kami pihak Puskesmas tidak boleh sebarangan mengeluarkan surat rujukan.
Surat rujukan puskesmas ( FKTP )tahun 2026 wajib di terbitkan berdasarkan Informasi Medis,bukan permintaan pasien,dan memerlukan pemeriksaan langsung oleh dokter. Pasien wajib datang langsung ( tidak bisa di wakilkan ) dengan membawa KK dan umum rujukan berlaku selama 90 hari ( tiga bulan ) sejak di terbitkan.Berikut adalah Poin-poin dan peraturan prosedur rujukan Puskesmas tahun 2026.
1.Syarat dan alur utama.
*Wajib pemeriksaan dokter puskesmas: dokter puskesmas akan memeriksa kondisi pasien untuk menentukan perlunya rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut ( Rumah sakit )
*Pasien wajib hadir : Surat rujukan tidak bisa di buat Tanpa kehadiran pasien,karna memerlukan pemeriksaan awal.
*Dokumen : Bawa KK ,kesehatan hasil Pemeriksaan sebelumnya jika ada.
*Jam Pelayanan : Rujukan di terbitkan pada jam operasional pukesmas.
2.Aturan mas berlaku: berlaku selama 90 hari atau 3 bulan.faskes tingkat 1 ( Puskesmas /Klinik. ).
*Fleksibilitas : rujukan yang sama dapat di gunakan untuk kontrol lanjutan dalam jangka 3 bulan jika pasien di nyatakan belum sembuh oleh dokter Spesialis.
3.Ketentuan Rujukan menggunakan BPJS.
*Rujukan berjenjang :rujukan di berikan berjenjang dari FKTP ke rumah sakit ( faskes tingkat lanjutan/ FKRTL.)
*Rujukan Elektrik :
Permenkes no 16 tahun 2024 ( peraturan yang di rujuk dalam panduan tahun 2026,) rujukan di buat secara elektronik membuat indentitas pasien dan faskes.
*Bukan permintaan sendiri : rujukan tidak bisa diterbitkan dengan permintaan sendiri tanpa alas yang jelas dari medis.
4.Hal penting lainnya.
*Membawa surat kontrol : jika ingin kontrol/melanjutkan rujukan,wajib membawa surat kontrol dari rumah sakit.
Kepala puskesmas Lalang luas, Ns. Yesti Eka Daswita,S.Kep, beserta staf mengharap kerja sama yang baik dengan masyarakat,yakin lah kepada kami,kami akan melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan kami tidak akan mempersulit warga masyarakat kecamatan v koto,kami berusaha bekerja dengan jujur,peduli, disiplin.selagi tidak melanggar aturan kami siap menjalankan tugas baik tutupnya.
Laporan : Abu Razak.

