Kepahiang – Bengkulu Post.id –Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang dalam rangka meningkatkan capaian pendapatan asli daerah akan melaksanakan beberapa strategi dengan kata lain sebuah rencana menyeluruh atau panduan tindakan yang terarah untuk mencapai tujuan tertentu. Strategi mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien, serta menentukan langkah-langkah dalam menghadapi tantangan terutama terkait target PAD Kabupaten Kepahiang, seperti disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kepahiang pada Selasa (9/6/2026).
Salah satu upaya untuk mendukung program prioritas Bupati / Wakil Bupati Kepahiang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melakukan Optimalisasi pendapatan asli daerah untuk mengoptimalisasi PAD ini strategi yang akan dilakukan yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi penerimaan pajak.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM memaparkan leading sektor pajak di Kabupaten Kepahiang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, dan saat ini masuk juga dalam komponen PAD yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor.
” Strategi yang akan dan sedang dilakukan BKD dalam upaya capaian target PAD dengan melaksanakan Intensifikasi yaitu upaya meningkatkan hasil artinya wajib pajak yang telah terdata kita intensifkan dalam hal penagihannya maupun menilai kelayakan dari setorannya, kemudian kita melaksanakan Ekstensifikasi yaitu menambah wajib pajak baru sehingga nantinya PAD yang telah ditetapkan dapat tercapai, syukur – syukur bisa oper target,” ujar Jono Antoni.
Target PAD Kabupaten Kepahiang pada tahun 2026 ini sebesar Rp 69 Milyar dan saat ini baru tercapai berkisaran 30%, Untuk mencapai target PAD tersebut, BKD Kepahiang melakukan langkah- langkah strategis serta menggandeng beberapa instansi terkait baik dari eksekutif itu sendiri, legislatif maupun pihak AP H dengan membentuk tim satuan tugas PAD.(stv).

