Ketua DPRD Mukomuko Respon Positif, Perusahaan Pengembang Serahkan PSU ke Pemkab Mukomuko

Bengkulu Post | Mukomuko_Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, Se  merespon baik rencana perusahaan pengembang PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) berlokasi di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh dan PT. Hendri Persada Makmur (Perumahan Bumi Ratu Asri) Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko serahkan PSU ke Pemkab Mukomuko

Developer PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence)  menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ipuh dan PT. Hendri Persada Makmur (Perumahan Bumi Ratu Asri) Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Terkait hal penyerahan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, merespon dengan sangat positif.

Penyerahan PSU itu bagi Ali Saftaini  merupakan suatu kebanggaan semua pihak, di mana kesadaraan dari pihak developer yang difasilitasi oleh pemerintah daerah. Menurutnya, pihak pengembang  adalah yang pertama yang sudah berani membangun , Rabu, 23/11/2022

“Hari ini kita buktikan, bahwa pengembang  sebagai pengusaha developer yang taat dan tunduk pada regulasi (peraturan), contohnya adalah melakukan penyerahan PSU ke pemerintah daerah,” kata Ali saftaini  saat di wawancarai media ini bebebrapa waktu lalu

Dia pun meminta dukungan developer dalam pembangunan. Ia juga meminta kepada masyarakat jika ada persoalan tentang regulasi, masyarakat harus mengingatkan dengan cara yang baik sehingga tidak menciptakan perselisihan.

“Siapa yang bisa membangun Mukomuko kalau bukan warga nya. Makanya kalau ada developer di jaga dan di suport. Kalau memang ada kesalahan secara regulasi ingatkan baik-baik jangan ciptakan permusuhan,” ujar Ali Saftaini.

Ali Saftaini  mengatakan, sebelumnya sudah ada rencana dari pengembang atau developer untuk menyerahkan PSU tersebut, namun belum terselesaikan. Katanya, berkat kebijakan Dinas Perkim dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dapat bergerak cepat dan terealisasi.

“Tinggal nanti pemanfaatan, bagaimanapun juga terserah pemerintah daerah karena punya kewenangan, dan kalau yang lain harus ikuti aturan main,” ucapnya.

Ali Saftaini  berharap pihak developer dapat merangkul masyarakat setempat untuk pemberdayaan dalam sektor ekonomi secara teroganisir, secara kelembagaan sampai kepada tahapan sosialisasi.

“Pihak developer tolong rangkul masyarakat. Kan di situ nanti ada kelembagaan seperti Koperasi, BUMDes difasilitasi dan di akomodir untuk usaha kesejahteraan masyarakat sekitar dalam rangka pemberdayaan ekonomi. Sebelumnya masyarakat sekitar belum mengetahui garis besarnya ada perumahan, namun ada pasar dan banyak pelaku usaha UMKM. Tapi, ketika mengetahui konsepnya luar biasa. Maka perlu disosialisasikan biar nanti masyarakat paham,” tutur Ali Saftaini.

Sementara itu, adanya penyerahan Prasarana, Sarana & Utilitas (PSU) Developer karena adanya topangan payung hukum yang lebih jelas.

Adapun terkait hal tersebut, karena adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang sudah disahkan beberapa waktu silam oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko  bersama DPRD Kabupaten Mukomuko.

“Belajar dari pengalaman persoalan penyerahan PSU dan saya apresiasi kepada pemerintah daerah kemarin kita sudah sahkan perubahan Perda tentang PSU. Di mana kita lihat ada prodak-prodak yang expaid.

Kita apresiasi terhadap inisiator Dinas Perkim bahwa mesti harus ada perubahan Perda terkait. Harus ada keseimbangan kebutuhan developer, pemda dan kepentingan publik. Maka ketiga item ini menjadi satu kesatuan dan ini sudah terakomodir dalam revisi Perda yang sekarang,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko kepada Bengkulu Post.

Ali Saftaini  membeberkan poin konkret dalam Perubahan Perda tentang PSU yakni ada pada dari tata cara penyerahan dan pengambilan aset PSU. Pihaknya berharap penyerahan PSU oleh developer kepada pemerintah daerah sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang sempat tertunda itu.

“Harapan kami ini adalah salah satu bentuk ketaatan terhadap regulasi, kenapa kemarin tertunda, ya karena tidak ada regulasi yang harus sifatnya memaksakan mereka. Tetapi sekarang alhmadulillah sudah dengan kesadaran dan ketaatan regulasi yang ada sehingga sudah mulai berangsur penyerahan PSU yang sudah menjadi kewajiban yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan ini sudah mulai direalisasikan,” paparnya.

Menurut Ali Saftaini, dari dahulu PSU sudah dinikmati oleh masyarakat setempat yang bermukim di perumahan. Namun sayangnya, tidak ada pemeliharan dari pemerintah daerah karena kewenangannya dibatasi.

“kita tidak bisa berbuat apa-apa contoh kita menganggarkan terkait jalan masih bukan kewenangan atau dibatasi karena belum aset pemerintah daerah,” terangnya.[Abu Razak CH/Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *