Bengkulu Post | Mukomuko_ Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A mengumumkan pemberhentian kepada Adnan Hamidi, Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya yang telah ditetapkan bersalah atas penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala desa.
Keputusan Bupati tersebut dituangkan pada SK Pemberhentian Adnan Hamidi, Nomor 100-673 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Dan saat ini telah diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Jabatan Kepala Desa Brangan Mulya, oleh Sekretaris Desa Brangan Mulya sebagai Plt Kepala Desa Brangan Mulya.
Kabar ini dibenarkan oleh Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos kepada media Bengkulu Post saat mengkonfirmasi kebenaran berita Pemberhentian tersebut
“Senin kemarin (21/11/2022) telah ditebitkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko berupa pemberhentian kepada saudara Adnan Hamidi Kepala Desa Brangan Mulya yang dinyatakan bersalah atas kasus etika profesi jabatan public berupa Video Call berbau pornografi dengan seorang wanita pada aplikasi Michat ,” ungkap Camat Teramang Jaya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu
“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah berkekuatan hukum tetap, apapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara,” imbuhnya.
“Alasan Bupati memberhentikan Adnan Hamidi adalah karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah dalam kasus hukum etika profesi sebagai Kepala Desa. Dalam Perda, yang bersangkutan juga sudah termasuk melanggar norma dan sumpah jabatan,” jelas Camat.
Ditambahkannya, alasan pemberhentian Adnan Hamidi sebagai kepala desa Brangan Mulya juga atas masukan dari BPD Brangan Mulya yang memasukkan usulannya bebebrapa waktu lalu. Sebelumnya, BPD Brangan Mulya atas desakan dari warga setuju mengajukan usulan pemberhentian langsung Adnan Hamidi sebagai kepala desa brangan Mulya. Usulan disampaikan kepada bupati melalui camat. [AR]

