Polres Lebong Gelar Pres Relis  Ungkap  Kasus Narkoba, Tersangka Berikan Kesaksian, Kini Harus Menginap di Hotel Prodeo

Bengkulu Post | Lebong-Polres Lebong Gelar Pres Relis  Ungkap  Kasus Narkoba, Tersangka Berikan Kesaksian, Kini Harus Mendekam di Hotel Prodeo
Polres Lebong  mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Lebong. Dari empat  tersangka  telah ditangkap.

“Dalam kurun waktu tidak terlalu lama, kami berhasil mengembangkan serta mengungkap kasus peredaran narkoba. Dari bebebrapa  hari yang kami lakukan, pengamatan, pemantauan, kami berhasil mengamankan empat orang pelaku,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK MH  dalam konferensi pers, Kamis (01/11/2022).

Kronologis:

Pada hari Kamis tanggal 1 desember 2022 pukul 10.00 wib bertempat di Mapolres Lebong dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres lebong AKBP. Awilzan, S.IK dan didampingi oleh

– Kasat Narkoba Polres Lebong Iptu. M. Taslim, S.H

– Penyidik Satnarkoba Polres Lebong Bripka Sembiring, S.H

Kegiatan Konfrensi Pers Dihadiri oleh Media Kab. lebong.

Dalam Konferensi Pers ini Kapolres Lebong memaparkan hasil ungkap kasus narkotika yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Lebong, Adapun kasus yang direalese sebanyak 4 kasus yaitu dengan tsk dan bb antara lain ;

1. FR/18 Th, ( 2 Paket Narkotika Jenis Ganja)

2. AS/ 35 Th ( 1 paket Narkotika Jenis Sabu)

3. HS / 27 Th ( 1 Paket Narkotika Jenis Ganja )

4. RA / 21 Th ( 2 Linting Narkotika Jenis Ganja ).

Ke – 4 Tsk sudah diamankan dan dilakukan Penyidikan. Para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Subpasal 112 (2) juncto 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.[Tuti]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *