Polsek Pagulu Berhasil Membekuk Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Bengkulu Post – Kaur,Polsek Padang Guci Hulu Berhasil Membekuk AT (24) warga asal Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur yang melakukan Penganiayaan terhadap cewek asal Tanjung Kemuning Rabu (18/1/23) lalu.

Pengejaran dan penangkapan AT oleh anggota Polsek Padang Guci Hulu langsung dipimpin oleh Kapolsek IPDA Hengki Hermansyah,SH pada hari Jum’at (20/1/23) sekira pukul 18.30 WIB.

Untuk diketahui bahwa pelaku penganiayaan terhadap cewek asal Kecamatan Tanjung Kemuning tersebut adalah warga Kecamatan Padang Guci Hulu dan buka pak Kulik, kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK.M.IK.M.Si melalui Kapolsek Padang Guci Hulu IPDA Hengki Hermansyah,SH belum lama ini.

Dikatakan Kapolsek , bahwa pelaku penganiayaan tersebut sudah di bekuk dan diamankan di Polres Kaur karena sudah melanggar pasal 365 Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, tutup Kapolsek.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *