Presiden RI: Jabatan Kades Tetap 6 Tahun.

Bengkulu Post – Kaur.Polemik permintaan para Kades untuk perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun masih santer terdengar.

Presiden Joko Widodo telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan tegas menyatakan bahwa masa jabatan Kades hanya 6 tahun bukan 9 tahun.

Joko Widodo menyampaikan bahwa masa jabatan 6 tahun para Kades tersebut sudah diatur dalam undang-undang (UU). Yakni UU No. 6 Tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.

Tetapi jika para Kades tetap menginginkan perpanjangan masa jabatan, Jokowi menyarankan untuk menyampaikan saja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Kan undang-undangnya masih enam tahun, tiga periode,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa mengenai urusan masa jabatan Kades itu ada di Legislatif, menurutnya silakan saja diusulkan jika itu memang aspirasi para Kades.

Tapi bagi Joko Widodo, undang undang yang mengatur sudah sangat jelas, yaitu Kades cuma dibatasi 6 tahun dan maksimal 3 periode.

“Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” katanya.

“Tapi yang jelas undang-undang (UU) sudah sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR,” jelas Jokowi.(NS).

Sumber : Disway Radar Kaur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *