Bengkulu Post – Kaur. Belum usai isu miring yang menerpa Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU, kini PPS dihadapkan persoalan pelik.
Betapa tidak, tarik ulur pengisian personil sekretariat terjadi. PPS vs Pemerintah Desa (Pemdes) tak terhindarkan.
PPS dibuat pusing lantaran Pemdes ngotot untuk menempatkan orang-orang kepercayaannya di sekretariat PPS. Sementara, PPS pun punya pilihan sendiri untuk mengisi sekretariatnya.
Guna meredam kisruh pengisian sekretariat PPS tersebut, dibutuhkan solusi yang tepat agar semua berjalan lancar.
Salah satu langkahnya adalah, tenaga sekretariat PPS di sahkan atau di SK-kan oleh KPU. Sehingga, tidak ada intervensi apapun dari Pemdes setempat.
Mengingat, tenaga sekretariat yang menggunakan jasanya adalah PPS. Kemudian, pembayaran intensifnya juga dibebankan pada KPU.
Jika sekretariat PPS di SK-kan oleh Kades maka pembayaran honornya harus dibebankan kepada APBDes.
Pasca dilantik, PPS belum menentukan tenaga sekretariatnya karena Pemdes juga telah menyiapkan orangnya untuk mengisi sekretariat PPS.
“KPU harus lebih berani mengambil sikap terkait tenaga sekretariat PPS. Jangan sampai, PPS dibuat bingung dan sulit mengambil kebijakan karena dibayangi oleh kepentingan Pemdes,” ujar Bahrul (43) warga Kecamatan Muara Sahung.(NS/Amr/).

