Kepahiang – Bengkulu Post -Unit Reskrim Polsek Kepahiang Polres Kepahiang – Polda Bengkulu berhasil menangkap diduga pelaku pencurian handphone milik pelapor (Iw) warga Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang saat kejadian korban sedang melaksanakan sholat Jum’at (17/2), demikian disampaikan Kapolsek Kepahiang pada media Bengkulu Post. id, Senin (20/2/2023).

Kapolsek Kepahiang Iptu Desri Zaldi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kepahiang Ipda Pipin Nurkolis, SH mengatakan ” Pada hari Jum’at (17/2), Korban sedang melaksanakan sholat Jum’at di masjid Al- Hidayah Desa Permu Bawah saat itu pintu rumah pelapor dalam keadaan terbuka dan pelapor meninggalkan Handphone miliknya di kamar rumah, Setelah 30 menit kemudian, sehabis Pelapor melaksankan sholat jum’at mendapatkan bahwa Handphone miliknya telah hilang, Atas laporan tersebut sambung Kapolsek ” Tim Reskrim langsung ke TKP melakukan penyelidikan ” ujar Desri.
Pada hari Minggu (19/2/2023) sekira pukul 16.00 wib tegas Kapolsek ” Unit Reskrim bersama Ik Polsek melakukan pencarian pelaku tindak pidana pencurian dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku (ES) warga Kabupaten Benteng berada di daerah Kecamatan Keban Agung,” Maka tim kita bergegas menuju Ke Kecamatan Keban Agung pada saat di perjalanan unit Reskrim melihat terduga pelaku pencurian sedang melintas selanjutnya personil Reskrim Polsek Kepahiang mengikuti terduga pelaku langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan ” ungkap Kapolsek.
Saat ini diduga pelaku ditahan beserta barang bukti berupa 1 (Satu) buah Handphone Merk : INFINIX HOT 10 PLAY, Warna : Morandi Green
• 1 (Satu) Buah handphone Merk Intel
• 1 Unit Sepeda Motor Suprafit diamankan di Polsek Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut.(stv).

