Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bupati Lebong Sarankan Alokasikan DD 2023 Untuk Pembiayaan Program MT2 minimal 20 Persen

Bengkulu Post | Lebong_Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan dilaksanakannya Dana Desa adalah meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Pengelolaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi nasional yang sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan ekonomi desa tumbuh merata; serta pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa; pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan; pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; serta pengembangan Desa Inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam meliputi mitigasi dan penanganan bencana alam; mitigasi dan penanganan bencana non-alam; dan mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Pada tahun 2022 pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp68 triliun yang diperuntukkan untuk 74.960 desa pada 434 kabupaten/kotamadya di seluruh Indonesia. Total alokasi Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 telah mencapai Rp468,9 triliun. Berdasarkan penganggaran Dana Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota. Rincian Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%;
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
  3. dukungan pendanaan penanganan Covid-2019 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.

Peran Dana Desa dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19

Prioritas utama penggunaan Dana Desa pada tahun ini adalah program perlindungan sosial berupa BLT Desa. BLT Desa merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari Dana Desa. Pemberian ini bertujuan untuk membantu warga miskin desa, mengurangi dampak ekonomi ekrtim, serta menjadi tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

eluruh Pemerintah Desa (Pemdes) tidak usah khawatir jika ada masyarakat yang ingin ikut program musim tanam kedua (MT2) menggunakan Dana Desa.

Sebab, besaran dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk ketahanan pangan minimal 20 persen. Bahkan, bisa digunakan lebih jika memang masyarakat ingin bersinergi dengan program Pemkab Lebong tersebut.

“Iya makanya APH tadi kita undang, karena ini menyangkut dana ketahanan pangan minimal 20 persen. Karena ini minimal, maka boleh 30 sampai 40 persen,” ujar Sekda Lebong, Mustarani Abidin saat Sosialisasi Penerima Bantuan Benih dan Rapat Teknis Pemantapan MT2 Tahun 2023 di Aula Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lebong, Selasa (28/2) sekira pukul 10.00 WIB.

Di sisi lain, ia menyebutkan, dana desa yang dialokasikan untuk MT2 itu memang benar-benar digunakan untuk ketahanan pangan. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Bahkan, jika peruntukannya untuk bantuan maka datanya harus lengkap, yakni by name by addres.

“Kalau memang itu sudah benar, tanpa (perlu) back up (APH) itu sudah benar. Pertama regulasinya jelas, dan memang programnya dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Lebih jauh, ia juga mengaku, akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkannya penggunaan DD untuk program MT2 ini.

“Nanti palingan kita akan gandeng APH jangan sampai datanya tidak sama,” pungkasnya.[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *