Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur Diduga Menyalahi Aturan Kerja

Rejang Lebong,Bengkulupost.id,Sebagai Pendamping Desa Teknik Infrasturktur (PD-TI) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa bidang inftrastruktur dasar, peningkatan kapasitas kader desa teknis, fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantarnya,

Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat.
Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan desain dan RAB.
Fasilitasi pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa.
Fasilitasi sertifikasi infrastruktur desa hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.
Fasilitasi koordinasi pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan sarana prasarana desa/ antardesa dengan sektor atau pihak lain yang terkait.
Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa.

Lain hal nya dengan Ibu yang sering di sapa Ega sebagai Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) atau di sebut juga Pendamping Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga dalam praktik di lapangan, kerja seorang pendamping desa lebih sebagai tenaga pencari kerja, pendamping administrasi sebagai pembuatan RAB APB beberapa /Desa yang jasanya dibayar, di kecamatan Selupu Rejang ..

Pasalnya, menurut Keterangan aparatur Pekon/Desa yang tidak mau di sebutkan namanya, “Kalau Waktu dulu yang membuatkan RAB APB Desa juga sama bu Ega, tapi kalau sekarang sama Pj Masi juga ini diupahkan Pembuatan RAB APB /Desa ya sama bu ega Pendamping kecamatan, “tutur aparatur Desa,

Dan lain lagi menurut keterangan Aparatur Desa yang juga tidak mau disebutkan juga namanya, “iya lah bang kita minta jasa karena kita belum ahli nya, setahu saya 2019 yang buat RAB APB Desa sama bu ega Pendamping kecamatan yang jasanya di bayar, sama aja dengan Desa laen lah bang, dan 2021 gitu juga bang seperti menjadi konsultan perencanaan di desa chonto desa kali padang ibu Ega yang menjadi konsultan nya dan rangkap menjadi tenaga teknisk , tanya saja sama ibu Pj kami , “ujar aparatur Desa

Selain itu juga untuk diketahui selama Dana Desa berjalan dari tahun 2016 hingga sekarang Desa yang berada di kecamatan Selupu rejang khususnya belum pernah sekali dilakukan pelatihan cara menghitung RAB bangunan, seharusnya selaku Pendamping Desa Tekhnik Infrastruktur (PDTI) dalam hal ini bu ega memfasilitasi Desa untuk mengadakan pelatihan agar Desa dapat mandiri dan tercipta kader kader tekhnik /Desa dan Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa tapi ini mala tidak.dan di kuasai oleh tenaga pendamping itu …tutup Sumber

Hingga berita ini di rilis Ibu ega belum bisa di mintak keterangan supaya berita kami berimbang.[tim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *