BENGKULU POST – KAUR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menemukan 3 desa yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD), baik dalam kegiatan fisik maupun non fisik rentang waktu 2019-2022.

Tiga desa tersebut kemudian diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kaur untuk dapat meminta pengembalian kerugian negara (KN) dan melakukan audit internal.Kata Kajari Kaur M.Yunus, SH.MH saat di wawancarai puluhan anggota PWI beberapa hari lalu.
“Hasil kinerja tim ada tiga desa yang kita limpahkan ke APIP. Bahkan salah satu desa ada KN sebesar Rp100 juta lebih,”ujar kajari lagi.Disampaikan Kajari, penanganan DD dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara Mendagri, Kapolri dan Kajagung. APIP harus melakukan audit internal dan memberikan kesempatan kepada pihak berangkutan untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara.”Satu desa kami hitung sudah 30 hari berjalan.
Jika tak ada pengembalian dalam 60 hari kerja, baru akan diproses secara hukum,” sambung Kajari.
Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kaur Kaur Harika SE mengakui menerima pelimpahan dugaan temuan indikasi korupsi atau penyelewengan DD di tiga desa dari Kejari Kaur.
Yakni Desa Air Jelatang Kecamatan Maje untuk alokasi DD 2019, Desa Masria Baru Kecamatan Semidang Gumay dan Desa Pengubayan Kecamatan Kaur Selatan, untuk realisasi DD 2020 dan 2021.
“Untuk (Desa) Air Jelatang setelah kami lakukan penghitungan ulang, ada kerugian negara sekitar Rp 140 jutaan. Sementara dua desa lainnya masih dalam proses audit,” tutur Harika. (ns)

