Polres Lebong Gelar Konperensi Pers, Terkait penangkapan Terduga Persetubuhan Dengan Anak dibawah Umur

Bengkulu Post | Lebong– Kepolisian Resor (Polres) Lebong Polda Bengkulu, berhasil menangkap pria berusia 14 tahun atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan dengan anak dibawah umur hingga mengakibatkan kehamilan.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan dalam konferensi pers ,Kamis (13/04/2023) menyebut, bahwa kejadian ini bermula pertama kali terjadi pada Oktober 2021 silam dan setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatannya di salah satu rumah kosong di bilangan Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong pada Oktober 2021silam tepatnya dikawasan wisata Danau Picung.

Tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong dan sebelum tersangka melakukan persetubuhan terlebih dahulu tersangka merayu korban, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil. Perbuatan ini dilakukannya secara berulang kali hingga pacarnya hamil hingga orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersangka merasa geram dan melaporkan kejadilan tersebut kepihak berwajib.

Tersangka kini telah menjalani pemeriksaan Intensif atas perbuatannya. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti, seperti pakaian milik korban. Tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang. RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.

Tindakan ini dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polisi mengimbau kepada orang tua untuk terus memperhatikan anak-anak mereka dan memberikan pengetahuan yang benar terkait pergaulan remaja agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang sifatnya merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kapolsek Rimbo Pengadang, serta sejumlah insan pers wilayah Kabupaten Lebong. (rls-Tuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *