Perdana! Jelang Idull Fitri 2023, Desa Sukaurajo Kecamatan Amen Salurkan BLTDD

Bengkulu Post | Lebong_Pemerintah desa (Pemdes) Desa sukau rajo kecamatan amen kabupaten Lebong menyalurkan BLT-DD januari-maret tahun 2023 sebesar Rp 300.000 / perbulan kepada warga sebanyak 27 KPM. Selasa (18/03/2023)

Penyaluran dilaksanakan di balai Desa setempat di hadiri oleh Camat Amen Reno Adedo SE yang mana diwakili oleh sekcam Edwarsyah, pendamping Desa, PLD, babinkamtibmas polsek L/U, Babinsa, BPD dan seluruh penerima BLT-DD.

Dalam laporannya Pjs kades iyan Nurmansyah, SH. Menjelaskan PadaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

” Sebelumnya penerima BLT-DD sebanyak 28 KPM yang satu mengundurkan diri jadi hari ini kita menyakurkan sebanyak 27 KPM Masing – masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari – Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000,-.” Jelas kades.

Sementara itu sekcam Amen EDWARSYAH mengatakan dalam sambutannya, beliau mengatakan jangan melihat dari besar yang diberikan taoi oergunakan sebaik mungkin bantuan yang sudah si salurkan oleh pemerintah kepada KPM kata sekcam.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *