Warning!! Polres Kepahiang Tegaskan Larang Pengendara Gunakan Knalpot Brong

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Polres Kepahiang bagian Satuan Lalu Lintas sangat melarang pengendara motor roda dua menggunakan knalpot brong/racing karena mengganggu ketenteraman warga masyarakat jika masih bandel akan ditangkap dan diproses, demikian disampaikan Kapolres melalui Kaslan di Mako Polres Kepahiang, Senin (5/6/2023).

Pemberitahuan terkait knalpot racing/brong pada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Kepahiang telah disampaikan baik secara diaglogis, via media massa menyampaikan efek penggunaan Knalpot brong hal ini sangat menggangu ketertiban karena bising.

Kapolres Kepahiang – Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Bole Susanja, M.Si menjelaskan ” Personil Satlantas Polres telah melakukan edukasi pada masyarakat secara langsung baik melalui door to door, giat Jum’at Curhat selalu menghimbau agar warga masyarakat untuk melengkapi kendaraan roda dua seperti menggunakan knalpot standar, selalu membawa STNK, saat mengendarai motor gunakan helm standar SNI, harus ada kaca spion, kendaraan harus ada nopol dan wajib memiliki SIM,” ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan ” Selain itu himbauan kepada kawula muda untuk tidak melakukan treck – treckan (balap liar) di wilkum Polres Kepahiang dikawatirkan akan rawan terjadinya kecelakaan, Saat ini sambung Iptu Bole ” Tempat sering dilakukan ” BALI ” personil kita selalu standby memonitor, untuk itu tinggalkanlah kegiatan tersebut,” tegas Kasat.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *