BENGKULU POST – KAUR. (30) Warga Desa Tanjung Agung inisial Iw Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ditangkap satuan reserse narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin (5/6/2023) pukul 17.00 WIB.
Iw diamankan polisi dikawasan Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah bersama barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening serta disimpan dalam silicon warna merah.
Iw diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain barang bukti satu paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis new carry.
Iw dan barang bukti digelandang ke Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Iw dikategorikan sebagai pemakai, polisi masih mendalami dari mana asal sabu tersebut.
“Ya, satu orang asal Kecamatan Seginim diamankan karena kedapatan membawa sabu. Ini informasi dari masyarakat dan anggota bergerak cepat,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam siaran persnya.(ns).

