Jamin Perlindungan Pekerja, Bupati Kaur Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu

Bengkulu Post | Kaur_Bupati Kaur H Lismidianto, SH MH  hadiri sekaligus menandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Kaur  dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kaur ,  Sekaligus penyerahan surat penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN dan Penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris Desa Sinar Pagi oleh Bupati Kaur

Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto S.H., M.H yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Drs Ersan Syafiri M.M., Asisten I Drs. Sinaruddin Dan Juga  dihadiri oleh Ketua BPJS Ketenaga Kerjaaan Provinsi Bengkulu M. Nuh. Aula Sekerteriat Lantai III.Selasa 26/04/2022

Bupati Kaur dalam hal ini membuka sambutan memberikan himbauan kepada ASN, Maupun non ASN bahsanya ini sangat berguna demi perlindungan kesehatan dengan tidak lanjutnya akan diarahkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan, Kepala OPD sampai ke Kepala Desa dan Perangkatnya.

“Kami meminta agar kita saling memperdulikan keselamatan dan perlindungan kesehatan dengan ada nya MUO yang betul betul kami berharap kepada masyarakat ASN dan Non ASN, Mari kita laksanakan Hasil dari MUO ini nanti dan mari kita Saling memberikan kepedulian kita sebagai masyarakat dan ASN atas kesehatan dengan kita mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan”. Ujar Bupati Kaur

Dalam hal ini kami Selaku Perwakilan BPJS Prov mengucapkan terimakasih Kepada Bapak Bupati Kaur telah mendukung dan memberikan suport kami selama kami Menosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini sehingga makain sangat terdukung dengan adanya Pendukung ini.

“Pjs. Ketua BPJS Prov M. Nuh memberikan himbauan  adapun beberapa hal yang kami sampaikan untuk di seluruh Masyarakat Prov Bengkulu sudah 1470 jiwa yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Adapun kami memberikan terkait dengan atusiasme masyarakat Kaur tentang BPJS Ketenaga Kerjaan sangat baik dengan terdaftarnya 33 Perusahaan dan untuk keseluruhan Masyarakat Kaur yang mendaftarkan diri di BPJS 745 jiwa dan kami berharap untuk kedepan kami secepatnya membuat Kantor Cabang Untuk di Kabupaten Kaur ini”.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagaankerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Berupa Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Non ASN (TKK) Serta Aparatur Desa.

Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH  mengatakan, ”atas nama Pemerintah Kabupaten Kaur saya mengapresiasi atas terlaksananya agenda hari ini, dimana dapat memberikan ragam manfaat khususnya terdapat jaminan sosial terhadap para pekerja berupa jaminan perlindungan dari resiko kecelakaan yang dialami saat melaksanakan kerja hingga santunan kematian sebagai wujud bantuan untuk meringankan beban keluarga.” Ucapnya.

Selain itu Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH selaku Kepala Daerah juga menyampaikan pesan dan harapan, yakni :
Pertama, terkait MoU hari ini adalah bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara BPJS ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat di Kaur, oleh sebab itu kiranya penandatanganan MoU Semoga dengan disepakatinya kerjasama melalui penandatanganan MoU ini diharapkan akan lebih luas terjangkau melalui peran aktif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Kerjasama dan juga BPJS serta para Pekerja itu sendiri.

Kedua, penandatanganan MoU hari ini, kiranya dapat menjadi langkah konkrit antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat bahu membahu bekerja sama memberikan perlindungan secara maksimal kepada para pekerja tidak hanya non ASN tetapi petani, nelayan, pedagang kecil/mikro maupun pekerja rentan lainnya.

Lebih lanjut Bupati Kaur  menegaskan, “Sekali lagi penyelenggaraan sistem jaminan sosial haruslah terintegrasi, bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk terus konsisten profesional, akuntabel dan transparan guna menjaga kepercayaan publik.” Tegasnya.

Bupati Kaur Menambahkan MoU dengan BPJS Ketanagakejaan diperuntukkan untuk pegawai Non ASN, Pegawai Swasta sangat perlu, Manfaat fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan rasa lebih aman, nyaman, dan tenang dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya

“Dari pemda kaur, untuk Non ASN akan kita arahkan melalui Dinas Nakertran dan kepala OPD, nantinya juga akan sampai ke Kepala Desa dan Perangkat Desa, salah satu manfaatnya seperti yang kita serahkan hari ini, ada santuan kepada Ahli waris peserta yang meninggal “ ujar Bupati

Bupati berharap kedepan antara Pemerintah Kabupaten Kaur dan BPJS Ketenagakerjaan Biasa  bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang belum terlaksana agar menjadi peserta aktif BPJS ketenagakerjaan

Sementara itu Kepala BPJS M. Nuh menyampaikan bahwa sebanyak 1457 pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Kaur telah tergabung di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk Perusahaan ada 53 perusahaan dengan jumlah peserta 725 peserta

M. Nuh menambahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.[Nasution/Adv]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *