Rapat Pengambilan Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021

Bengkulu Post | Bengkulu Selatan_– Pengambilan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 dimana rapat dipimpin Ketua DPRD BS Barli Halim,SE.MM
di ruang rapat paripurna, Senin (25/7/2022).

Raperda tersebut dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu dari kesekian banyak akuntabiltas politik Bupati yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Raperda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan penganggaran daerah yang disampaikan ke DPRD yang wajib untuk didiskusikan untuk selanjutnya diharapkan untuk dapat disetujui bersama.

“Ya, Raperda ini memuat antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Dan berdasarkan hasil pembahasan Bidang Anggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda di bahwa secara yuridis terhadap muatan materi maupun sistematika penyusunan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara yuridis juga telah mendapat dukungan dari fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Selatan, yaitu telah satu suara untuk menyetujui Raperda dan untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),”pungkas Barli.

Ketua DPRD BS Barli Halim sebelumnya, berjanji akan menuntaskan usulan Raperda oleh pihak ekskutif dituntaskan tahun ini. Yani Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.
Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Tatalaksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya Kabupaten Bengkulu Selatan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Nomor 13 tahun 2005 tentang Perubahan perda nomor 06 tahun 2000 tentang Susunan Tatalaksana dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Semaku Jaya. Lalu, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan terakhir Raperda tentang Perpustakaan.

“Kita mendukung ada rencana strategis nasional, maka hal ini perlu adanya Perda untuk mendukung program. Seperti rencana program Food Estate Kabupaten BS. Maka dari itu, akan cepat-cepat kita selesaikan. Pada tahun ini,”beber Barli.(tem)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *