Syarat Lengkap Agar Biaya Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan

Bengkulu Post | Jakarta -Biaya persalinan merupakan salah satu hal yang dikhawatirkan oleh para calon orang tua. Biasanya, persalinan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi kalau harus melahirkan melalui operasi caesar. Namun jangan khawatir karena BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya persalinan.

Selain biaya persalinan, nantinya BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya beberapa pemeriksaan selama kehamilan.

Kegunaan BPJS untuk ibu hamil atau bumil meliputi pemeriksaan kehamilan, pemeriksaan ultrasonografi (USG), dan termasuk pemberian vaksin hingga proses persalinan.

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp 25.000.
2. Persalinan Pervaginam Normal: Rp 600.000.
3. Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000.
4. Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp 25.000.
5. Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual): Rp 175.000.
6. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000.
7. Pelayanan pemasangan KB:
– IUD/Implan: Rp 100.000.
– Suntik: Rp 15.000.
8. Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp 125.000.

Terkait dengan pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama.

Namun, untuk layanan persalinan secara caesar, bumil memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Bila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.

Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
– KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).
– Kartu BPJS asli dan fotokopi.
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
– Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.
– Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).

3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.

Perlu diketahui bahwa dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis jika ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko. Kondisi tersebut, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *