Bengkulu Post /Bengkulu,Team Opsnal Muara Bangkahulu melakukan penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian 2 (dua) Unit Hp Realme C15 dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 Kg pada Selasa (23/08/2022).
Pelaku yakni TY (19) dan ATA (18) pemuda tuna karya warga Jl. Semarak Kel. Bentiring Permai Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.Berdasarkan kronologis kejadian, para pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang berkerja di luar rumah.
Pelaku masuk melalui pintu depan dengan cara membuka secara paksa pada hari senin 15 Agustus 2022 Sekira Pukul 10.00 Wib di TKP Jl. Dharma Wanita Rt. 17 Rw. 02 Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).“Pengungkapan dimulai saat tim mengetahui keberadaan TY berada dirumahnya.
Setelah menangkap TY barulah tim bergerak kerumah ATA dan terjadilah penangkapan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya para pelaku saat ini dilakukan penahanan guna menunggu proses lebih lanjut.
Petugas juga tengah melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP lainnya yang disatroni pelaku.