Bengkulu Post/Kaur,Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur, Selasa (23/08/2022) sekira pukul 13.30 telah melakukan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 subs pasal 303 bis di Desa Sulauwangi Kec Tanjung Kemuning Kab Kaur. Pelaku yang merupakan warga setempat berjumlah empat orang yakni RE (20), JU (41), RS (40) dan MA (40).
Dari keempat pelaku tersebut diketahui tiga diantaranya merupakan perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH membenarkan penangkapan pelaku perjudian di Kabupaten paling selatan Provinsi Bengkulu itu. Keempat pelaku digerebek petugas saat sedang bermain judi jenis SAMGONG.
“Atas perbuatannya keempat pelaku saat ini diamankan Polres Kaur guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Bersama dengan tersangka, Petugas juga berhasil mengamankan 2 (dua) kotak kartu remi jenis GMASTER PLAYING CARDS, 52 (lima puluh dua) lembar kartu remi serta uang berjumlah ratusan ribu rupiah.(NS)