Baru Pendataan – Menpan RB Pastikan Belum Ada Pengangkatan PPPK dan CPNS

Bengkulu Post-Kaur. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KEMENPAN-RB ) memastikan belum ada pengangkatan menjadi CPNS, PPPK ataupun Outsourching bagi tenaga Honorer Kategori II ( THK II) dan Tenaga Non ASN yang saat ini sedang mengumpulkan data Hal ini disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Dr. Ir. Alex Denni, M.M pada Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN yang selenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KEMENPAN-RB ), Rabu (24/8/2022).

Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut diikuti oleh Asisten II Ir. Herwan, M.Si yang didampingi Kepala Dinas Kominfosantik M. Jarnawi, M.Pd dan Sekretaris BKD-PSDM Helda Salman, S.E

Asisten Bidang Administrasi Umum Ir. Herwan, M.Si usai mengikuti kegiatan tersebut kepada media center mengatakan bahwa yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur saat ini adalah pendataan Tenaga Non ASN, sesuai arahan dari BKN RI dan Kemenpan RB RI“Pemerintah Kabupaten Kaur, BKN maupun Kemenpan RB tidak menjanjikan para tenaga Non ASN yang saat ini dilakukan pendataan untuk diangkat menjadi CPNS, ataupun PPPK, ini hanya pendataan” ujar Asisten III mengutip keterangan Deputi Bidang SDM Aparatur Dr. Ir. Alex Denni, M.M pada Zoom meeting tadi

Asisten III juga menyampaikan untuk syarat-syarat pendataan tenaga Non ASN secara tekhnis bisa di tanyakan dengan Dinas BKD PSDM Kaur“Pada prinsipnya kita melakukan pendataan sesuai dengan syarat, salah satu syarat per 31 Desember 2021 minimal mengabdi selama satu tahun, kemudian masih aktif dan yang lain bisa ditanyakan ke BKD PSDM” Terang Asisten III

Asisten II juga mengatakan saat ini BKD PSDM Kabupaten Kaur melakukan tahap pengumpulan data dari masing-masih OPD, dan nati setelah terkumpul data akan di input oleh Admin, setelah pengimputan data kemudian dilakukan pengumuman hasil data dari seleksi administrasi

“Setelah itu tahap selanjutnya, dimana masing-masing tenaga Non ASN yang sudah di input datanya oleh Admin untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dengan mengakses akun yang sudah dibuat oleh admin, istilahnya pemenuhan data dengan melampirkan/ mengupload data” pungkas Asiten III. (NS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *