Guhan Aidi,SH Tidak Gentar Walaupun Di Tuduh Menggunakan Ijazah S1 Palsu

Bengkulu Post – Kaur. Saat ini sedang berkembang informasi tentang aksi saling lapor antara Guhan Aidi,SH bersama lawan Politiknya sebagai Calon Kades pada Pilkades beberapa tahun yang lalu, dimana lawan Cakades tersebut melaporkan Guhan Aidi menggunakan Ijazah Palsu S1 kesarjanaannya menjadi syarat calon Kepala desa beberapa tahun lalu,Tapi Guhan Aidi selaku kepala Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning tidak merasa gentar atas laporan lawan politiknya tersebut.

Silahkan saja melaporkan hal itu, itu hak mereka tapi saya tidak gentar sedikitpun, karena Ijazah S1 saya betul-betul asli, kata Guhan Aidi,SH saat di wawancarai awak media di kediamannya (24/8/22).

Keapsahan Ijazah S1 saya punya bukti yang lengkap sepertinya :

1. Keputusan dari Mahkama Agung RI Nomor : 326 K/Pdt.Sus/H V Jo/2016. Tertanggal Rabu 5 Oktober 2016.

2. Keputusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 01/HKI.MERK/2015/FN.Niaga sby tertanggal Senin 24 Agustus 2015.

3. Surat Keterangan Dari Universitas Tri Tunggal Surabaya Fakultas Hukum nomor : 014/Rek/Unitas /VII/2022. Tertanggal 12 Agustus 2022 di TTD oleh Rektor Universitas di atas M.T Yudhihari Hendrahardana,SH.MH Menyatakan : Atas nama Guhan Haidi dengan nomor pokok Mahasiswa 0402079 telah lulus Sidang Yudisium bulan Mei 2008 berijazah S1 Hukum.

4. Surat Keterangan Yayasan pembina Yayasan Universitas Surabaya Tri Tunggal Surabaya No 0033/D.PGR – YP.Unitas/VIII/2022 di tanda tangani oleh Ir.Soeharjono,SH.MMT Menyatakan Guhan Aidi adalah benar-benar Alumni Fakultas Hukum Universitas Tri Tunggal Surabaya di bawah naungan Yayasan Pembina Universitas Tri Tunggal Surabaya dengan jumlah Mahasiswa dalam 1 kelas sebanyak 32 mahasiswa dan di Wisuda pada tanggal 27 Juli 2008 di undang langsung oleh Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya Prof.DR.H.R Soejoedonorojo,DH,SH.MM.MBA.

Ijazah S1 tersebut sudah biasa saya pakai untuk persyaratan calon anggota DPRD 2009 Provinsi Bengkulu dan Calon anggota DPRD Kabupaten Kaur tahun 2014, tandasnya.

Secara logika , jika Ijazah S1 saya palsu tentu saya tidak akan berani untuk menampilkan syarat Cakades dan syarat menjadi Calon anggota DPRD beberapa tahun lalau.

Justru itu saya tidak merasa gentar dengan adanya tuduhan yang mengatakan saya menggunakan Ijazah S1 palsu, saya akan ikuti prosedur yang sebenarnya dalam proses perkara tersebut.ungkap Guhan Aidi.

Sambungnya lagi, dalam waktu dekat unsur pimpinan dari fakultas Tri Tunggal Surabaya akan hadir dalam proses perkara tersebut, mereka akan membawa beberapa teman 1 kampus dengan saya saat melaksanakan perkuliahan di Fakultas tersebut, mereka sudah siap pasang badan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses perkara ini,pungkasnya lagi.(NS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *