Bengkulu Post-Kaur , Polsek Kaur Utara Polres Kaur telah melaksanaka Cipta Kondisi (Cipkon) ke tempat yang di duga menjual miras.
Pelaksanaan Cipkon tersebut pada hari Kamis (25/8) sekira pukul 15.35 WIB ketempat yang Diduga Menjual minuman Keras (miras) di wilayah Hukum Polsek Kaur Utara Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Kegiatan cipta kondisi (Cipkon) di pimpin oleh Kapolsek Kaur Utara IPDA Slamet Ambiyah,SH dalam rangka menindak lanjuti sering terjadi keributan di pesta pernikahan malam hari akibat pengaruh minuman keras yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kaur Utara Kabupaten Kaur.
Pelaksanaan penggeledahan tempat yang di curigai menjual miras yaitu Nama Eo (32)kemudian melaksanakan pengeledahan ketempat Se (34) , kedua pelaku yang menjual miras tersebut masing-masing beralamatkan di Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur.Dari kedua lokasi yang di curigai tersebut berhasil di amankan bermacam-macam jenis miras sebanyak 217 botol .
Kapolres Kaur AKBP DWI AGUNG SETYONO, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kaur Utara IPDA Slamet Ambyah, SH berharap “dengan adanya giat penertiban ini maka bisa menekan terjadinya tindak pidana akibat minuman keras serta kami meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras (miras) bisa melaporkan ke Polsek Kaur utara untuk kita tindak lanjuti” tandasnya.(NS)