Bengkulu Post | Rejang Lebong-Bertempat di lapangan Satya Haprabu Mapolres Rejang Lebong digelar kegiatan Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Senin (29/08/2022). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK., Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Ginting, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Cahya Prasada Tuhuteru S.Tr,M.H dan media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.
Disampaikan Kapolres Rejang Lebong kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 21.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kec. Curup Kab.Rejang Lebong. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, selanjutnya sekira jam 21.20 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di Jalan S. Sukowati Kel. Air Putih Lama Kec. Curup Kab. Rejang Lebong.
“Pelaku inisial AR (23) seorang oknum mahasiswa warga Curup Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seseorang pelaku ditemukan 2 (Dua) Paket kecil di duga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebu ia beli dari Sa di Kel. Batu Galing Kec. Curup Tengah Kab.Rejang Lebong. Tak butuh waktu lama petugas langsung menyatroni rumah dan mendapatkan 4 (Empat) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu Yang di Bungkus Plastik Klip Bening. Namun pada penggeledahan itu Pelaku Sa berhasil kabul dari kejaran petugas.
[Darlin]