Masukkan NIK KTP ke Sini untuk Dapatkan BLT BBM Rp600.000 yang Sedang Cair, Cek Cara Daftar KPM Berikut

Bengkulu Post | Jakarta-Masyarakat kurang mampu atau rentan miskin berkesempatan untuk mendapatkan BLT BBM Rp600.000 dari pemerintah.

BLT BBM Rp600.000 bisa didapatkan jika masyarakat terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM di DTKS Kemensos.

Lantas, bagaimana cara daftar menjadi penerima BLT BBM? Berikut langkah yang harus dilakukan masyarakat.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa BLT BBM Rp600.000 ini merupakan salah satu bentuk bantuan pengalihan subsidi BBM.

Bantuan ini ditargetkan untuk tersalur kepada 20,65 juta penerima manfaat yang terdaftar di DTKS.

Dalam penyalurannya, BLT ini diberikan dalam dua kali pencairan, yakni Rp300.000 pertama di bulan September 2022, dan Rp300.000 berikutnya mendekati bulan Desember mendatang.

Masyarakat yang bisa menjadi penerima bantuan ini adalah mereka yang memenuhi beberapa syarat untuk menjadi KPM.

Jika melihat pada penyaluran bansos sebelumnya, syarat untuk menjadi KPM di antaranya sebagai berikut.

– Berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.

– Bukan anggota TNI.

– Bukan anggota Polri.

– Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

– Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

– Terkena dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja.

Selain harus memenuhi syarat, masyarakat juga harus mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat.

Terkait cara daftar BLT BBM Rp600.000 ini, sama halnya dengan mendaftar sebagai KPM bansos Kemensos lainnya, masyarakat bisa mengunduh Aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi yang bisa diunduh di Play Store untuk mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat di DTKS.

Berikut ini cara daftar BLT BBM Rp600.000 online lewat HP menggunakan Aplikasi Cek Bansos.

1. Buka Play Store HP.

2. Unduh dan pasang Aplikasi Cek Bansos.

3. Login ke akun masing-masing atau klik ‘Buat Akun Baru’ untuk yang tidak memiliki akun.

4. Lengkapi data diri.

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.

6. Masukkan alamat lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

7. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

8. Klik ‘Buat Akun Baru’.

Setelah berhasil, gunakan akun tersebut untuk mendaftrkan diri ke DTKS Kemensos dengan langkah berikut.

– Klik menu ‘Daftar Usulan’.

– Pilih ‘Tambah Usulan’.

– Isi kembali data diri yang diperlukan, termasuk jenis bantuan yang ingin diterima.

Setelah proses pendaftaran selesai, akan muncul beberapa informasi, seperti identitas, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian wilayah.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *