KPU Kepahiang Paparkan Terkait Kepemiluan 2024 Pada Jurnalis

Bengkulu Post – Kepahiang –Menjelang dilaksanakan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang menggelar sosialisasi kepemiluan pada segenap jurnalis/media informasi dalam mensukseskan Pemilu, Dilaksanakan diruang aula KPU, Senin (5/9/2024).

Turut hadir dalam gelar sosialisasi dan pemaparan dalam mensukseskan Pemilu 2024, Ketua KPU Mirzan Pranoto Hidayat, Komisioner KPU Kepahiang Nur Hasan, Supran E, Ikrok Usman Alparuk, Sekretaris KPU Rizom Gumanti, Perwakilan Bawaslu Kepahiang, Kajari diwakili Kasi Pidum, Kapolres Kepahiang diwakili Kasat Intelkam, Perwakilan dari Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Perwakilan dari Humas DPRD Kepahiang serta segenap Jurnalis/ awak media lingkup Kabupaten Kepahiang.

Giat dibuka Ketua KPU Kepahiang, Dijelaskan Mirzan Pranoto Hidayat ” Bahwasannya kegiatan Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024, Saat ini sedang menerapkan Peraturan KPU no.3 tahun 2022 dan telah di Undangkan tanggal 9 Juni 2022 lembaran negara tahun 2022 nomor 574 ” jelas Mirzan.

Dari pemaparan disampaikan pihak KPU Kabupaten Kepahiang terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Pertama Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan ( untuk anggaran 14 Juni 2022 sampai 14 Juni 2024) dan penyusunan peraturan KPU (14 juni 2022 sampai 2023), Pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih (14 -10-2022 – 21 juni 2023), Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022), Penetapan Peserta Pemilu (14-12-2022 – 14-12-2022),

Penetapan Jumlah kursi dan daerah pemilih (14-10-2022 sampai 9 -2-2023), Pencalonan presiden dan Wakil Presiden (19-10-2023), Pencalonan DPD (6-12-2022 -25-11-2023), Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (24-4-2023 sampai 25 -11-2023), Masa Kampanye mulai (28 -11-2023 sampai 10 -2 -2024), Masa tenang (11-2-2024 sampai 13 Februari 2024), Pemungutan dan penghitungan suara (14 – 2 -2024) dan (14 Februari dengan 15 Februari 2024), Rekapitulasi pemungutan suara (15-4 sampai dengan 20 Maret 2024), Pemungutan dan Penghitungan suara ( Pemungutan suara 26/6/2024), Penghitungan suara (26 Juni sampai 27 Juni 2024) dan rekapitulasi hasil pemungutan (27 Juni sampai 20/7/2024).

Penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPD, Penetapan dapat dilaksanakan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat dari MK daftar permohonan perselisihan. dan sebaliknya jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 (tiga) hari KPU menetapkan hasil pemilu nasional pasca putusan MK. Terakhir pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20-10-2024), Pengucapan sumpah DPR dan DPD (1-10-2022), DPR dan DPD (20/10/2024).
Kegiatan berjalan lancar, damai, sejuk dan kondusif. (stv).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *