Kakorlantas Polri Beri Penjelasan Soal Syarat BPJS Kesehatan untuk Pengurusan SIM dan STNK

Bengkulu Post | Jakarta_Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kembali mengingatkan agar masyarakat mengaktifkan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat bagi pengendara atau pemohon surat izin mengemudi (SIM) dan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Syarat untuk pemohon SIM dan pengurusan STNK tersebut disampaikan Firman Shantyabudi, saat ia tengah mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Prototype.

Dia juga mengatakan, bahwa kehadiran layanan tersebut ke depan akan menjadi projek Korlantas bersama stakeholder lainnya.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS, juga dikaitkan dengan kemudahan memperoleh pelayanan publik,” ujarnya, seperti dikutip dari laman PMJ News.

“Saat ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama,” kata Firman Shantyabudi.

“Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” sambungnya.

Terkait aturan tersebut, maka pihak Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di tiap Satpas SIM di seluruh Indonesia.

Ditegaskan Firman Shantyabudi, bahwa aturan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, terangnya.

Firman Shantyabudi kembali mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lainnya, tuturnya.

“Selain untuk permohonan SIM dan pengurusan STNK, BPJS Kesehatan juga untuk fasilitas publik lainnya,” ucap Firman Shantyabudi. ***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *