BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Masyarakat Segera Lakukan Hal Ini

Bengkulu Post | Jakarta_Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi mengajak masyarakat untuk mengaktifkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebab, selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, keanggotaan ini menjadi salah satu syarat mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototype Polres Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (31/08/2022).

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman sebagaimana dikutip dari laman Humas.polri.go.id, Senin (05/09/2022).

Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.

“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita kedepan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” katanya lagi.

Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.

Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. ***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *