Kepahiang – Bengkulu Post.id-Apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam satu hari telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp 503 juta dari dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan uang denda dan uang pengganti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, pada Rabu (3/6/2026).
Dana yang disetorkan berasal dari perkara korupsi kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2023 serta perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2023 di Kabupaten Kepahiang.
Selanjutnya, Kejari Kepahiang juga menerima pembayaran denda
dalam perkara korupsi dana kegiatan P3-TGAI yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023, dua terpidana telah memenuhi kewajiban hukumnya.
Terpidana Karmolis, S.T. bin Zaidin Burhani menyerahkan uang denda sebesar Rp50.000.000 serta biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara itu, terpidana Ferli Rivaldi alias Ferli bin Syafei juga menyerahkan uang denda sebesar Rp50.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Selain menerima pembayaran denda dalam perkara P3-TGAI, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang juga menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana perkara korupsi dana bantuan CSR/TJSL PT PLN (Persero).
Terpidana Agung Yudha Prawira, A.Md bin Moch Yaeni menyerahkan uang pengganti sebesar Rp403.526.057.
Pembayaran tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan CSR/TJSL PT PLN (Persero) yang dialokasikan di Kabupaten Kepahiang selama Tahun Anggaran 2021 hingga Tahun Anggaran 2023.
Dengan diserahkannya uang pengganti tersebut, proses pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penerimaan denda dan uang pengganti ini menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan. Sebaliknya, proses berlanjut hingga pelaksanaan eksekusi dan pengembalian aset yang menjadi hak negara.
Dana yang diterima Kejaksaan Negeri Kepahiang dari kedua perkara tersebut mencapai Rp503.536.057, yang terdiri dari pembayaran denda, biaya perkara, dan uang pengganti.(rls).

