Bengkulu Post – Kepahiang –Unit Reskrim Polsek Kepahiang – Polres Kepahiang berhasil meringkus seorang wanita yang di duga melakukan pencurian iPhone 7+ serta mencuri uang milik orang lain di wilayah hukum Polres Kepahiang yang terjadi pada awal Juli 2022, demikian disampaikan Kapolsek Kepahiang, Selasa (13/9/2022).
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Desri Zaldi membenarkan terkait penangkapan ” Betul personil kita telah meringkus pelaku (MC) warga Kepahiang di duga melakukan pencurian satu unit iPhone 7+ serta mencuri uang sebanyak Rp 400 ribu rupiah di rumah korban, Kronologis kejadiannya jelas Kapolsek ” Awal Juli kemarin sekira pukul 12.30 wib, Anak dari pelapor pergi ke warung ibunya dikawasan terminal kepahiang yang mana iPhone miliknya ditinggalkan dalam tas beserta uang tersebut, Namun saat pulang kerumah ia sudah tidak melihat handphone dan uang dimaksud (telah hilang), Keesokan harinya anak pelapor memberitahukan perihal itu dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta rupiah selanjutnya Pelapor (TY) warga jalan Tunggal Kepahiang melaporkan pada Polsek ” ungkap Iptu Desri.
Kapolsek menyampaikan ” Setelah melakukan proses Penyelidikan, Maka Senin (12/9/22) sekira pukul 22.00 wib Unit Reskrim Polsek Kepahiang di Pimpin Kanit Ipda Pipin Nurkholis, SH di back up anggota Macan Gading Polres Bengkulu mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Bilyar King Rian yang berada di Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu , Sesampai di sana anggota Unit Reskrim Polsek Kepahiang langsung mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya , Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” tegas Kapolsek.
Barang bukti 1 unit handphone iPhone 7+ serta 1 kotak iPhone warna merah diamankan pihak Polsek Kepahiang.(rls).