Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline Mudah

Bengkulu Post.id | Jakarta_Cara membuat kartu kuning online dan offline dapat menambah informasi kamu terkait dengan pembuatan berkas untuk melamar pekerjaan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Instansi yang berhak mengeluarkan kartu kuning adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah kabupaten/kota.

Pembuatan Kartu Kuning juga tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis. Disamping itu, aturan pembuatan Kartu Kuning untuk setiap wilayah kabupaten/kota berbeda-beda sehingga kamu perlu memastikan terlebih dulu prosedur yang perlu dilakukan di Disnaker kabupaten/kota tempat kamu tinggal.

Umumnya, pemohon kartu kuning merupakan orang yang sedang mencari pekerjaan. Hal ini cukup penting, karena sebagian perusahaan besar mewajibkan pelamar pekerjaan melampirkan kartu kuning ketika menyerahkan berkas pendaftaran.

Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (7/9/2022) telah merangkum cara membuat kartu kuning online dan offline, sebagai berikut.

Apa Itu Kartu Kuning?

Menilik dari laman web Disnaker, Kartu Kuning atau AK I merupakan kartu yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang dibutuhkan untuk melamar kerja. Kartu ini juga sering digunakan para pencari kerja ke luar negeri.

Walaupun bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama, nomor induk kependudukan E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

1. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengakses situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yakni https://karirhub.kemnaker.go.id/.
2. Kemudian, pilih menu daftar isi data seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon dan kata sandi.
3. Lalu, lengkapi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan.
4. Setelah itu, ceklis pencari kerja saat akun sudah jadi, pastikan kamu telah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
5. Jika telah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
6. Kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
7. Kamu juga bisa memfotokopi sebanyak yang diperlukan dan legalisasi di kantor Disnaker.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

a. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat di wilayah tempat tinggal kamu.
b. Kemudian, cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1.
c. Lalu, berikan dokumen persyaratan yang diminta.
d. Setelah itu, tunggu proses pencetakan kartu kuning.
e. Kamu juga akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk legalisir berkas yang telah di fotocopy.

Syarat Membuat Kartu Kuning

A. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir.
B. Fotokopi KTP/SIM.
C. Fotokopi Akta Kelahiran.
D. Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 
E. Dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *