Resmi! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Alami Perubahan Jika Disahkan ini, Berikut Kata Kemdikbud

Bengkulu Post | Jakarta_Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberitahukan tentang 3 poin perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru.

Perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang disampaikan Nadiem, diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Diketahui bahwa, pemberian tunjangan Kemdikbud , diberikan untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dan diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022. RUU akan berlaku apabila sudah disahkan.

Pada pemberian kesejahteraan, yang ada dalam RUU Sisdiknas, diperuntukkan bagi guru sertifikasi maupun guru non sertifikasi.

Jaminan pemberian kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang lahir dari RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.

Latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas, menjalankan satu sistem pendidikan, akan tetapi diatur dalam tiga Undang-Undang sekaligus, yaitu:

– UU 20/2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
– UU 14/2005 terkait Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
– UU 12/2012 terkait Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Pada latar belakangnya, pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen disebutkan bahwasannya sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Contohnya seperti pada pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.

Maka, dibuatlah RUU Sisdiknas yang isinya ada pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS maupun non ASN.

Rancangan RUU, guna mendorong diberikannya penghasilan layak bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau tenaga honorer.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” ujar Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dikutip dari Instagram @ppgkemdikbud.

Sehubungan dengan RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim mengemukakan 3 poin perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, dalam cuplikan video Nadiem Makarim, 12 September 2022.

1. Tunjangan hingga pensiun

Nadiem menyampaikan bahwasanya guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi sebelumnya, akan tetap mendapatkan hingga pensiun.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima Sertifikasi ini tidak akan merugikan apapun. Mereka akan terus menerima tunjangan hingga pensiun,” katanya.

2. Tunjangan Tanpa Sertifikasi

Nadiem juga menyampaikan bahwasanya guru yang belum mempunyai sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.

“1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, akan langsung bisa menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” ucapnya.

3. Kesetaraan.

Selanjutnya yaitu adanya kesetaraan bagi guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren.

“Guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan dan guru-guru pesantren itu bisa diakui sebagai guru. Dan jika mereka memenuhi syarat mereka bisa menerima tunjangan,” imbuh Nadiem.

Secara detailnya mengenai RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini). https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/naskah-ruu-sisdiknas/

Demikian informasi seputar RUU Sisdiknas dan perubahan tunjangan sertifikasi guru terkait perubahan yang ditentukan.***

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *