Bengkulu Post | Rejang Lebong_Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkotika golongan I jenis ganja pada Selasa (13/09/2022). Kegiatan rilis dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno,S.Sos, MH didampingi oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH.
Kabid Humas mengungkapkan pelaku yakni inisia Su (26) seorang warga yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku ditangkap dirumahnya, saat digeledah yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti tiga paket terpisah berjumlah 1.1 Kg diantaranya satu paket besar ganja yang diletakkan didalam toples kaca. Selain itu ditemukan juga satu paket sedang ganja yang berada di dalam kamar dan satu paket batang ganja dalam kantong kresek.
“kejadian penangkapan pada sabtu 10 September dini hari. Pelaku dinyatakan sebagai pengedar saat ini dilakukan penahanan guna pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu Ditambahkan oleh Kasubdit I Resnarkoba, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEM asal Kabupaten Empat Lawang yang menyerahkan langsung barang haram tersebut kepada pelaku pada 8 Sepetember 2022
[Darlin]