DPP LSM KPK : Penegak Hukum Segera Usut Dana Pinjaman PNPM 2014-2022 Sekabupaten Kaur

Bengkulu Post – Kaur.-Dana simpan pinjam (PNPM) di wilayah Kabupaten Kaur bernilai lebih kurang 1 millyar rupiah untuk setiap Kecamatan,apabila dikelola dengan sebaik mungkin dengan suku bunga rendah 1 sampai 2 %,maka masyarakat yang membutuhkan modal usaha akan merasa terbantu.

Dengan perputaran dan kemajuan koperasi tersebut juga akan nampak manfaatnya.Namun sejak tahun 2014 hingga sekarang 2022 bergulirnya dana simpan pinjam tersebut khususnya di Kecamatan Kinal tidak jelas.Kata Sidi Hartono, saat di wawancarai awak media (26/9/22).

Ditambahkan Sidi Hartono, Menurut keterangan Hamdan Syafawi salah satu pengurus yg sempat dikonfirmasi,bahwa akhir tahun 2014 jumlah keseluruhan dana simpan pinjam tersebut 900 juta macet dengan uraian 100 juta dipinjamkan untuk Desa Geramat tidak kembali,100 juta untuk Desa Pinang Jawa juga tidak kembali,650 juta dipinjamkan kepada masyarakat di beberapa desa yang besarnya antara 3 hingga 30 juta,saldo dalam buku rekening setelah dipinjamkan kepada masyarakat berjumlah 50 juta” Jelas Hamdan kepada Sidi Hartono.

Sementara Syarat untuk mendapatkan pinjaman uang PNPM tersebut adalah Poto Coy KTP suami isteri, KK dan Sertifikat tanah rumah,sawah atau kebun sebagai agunan.Setahu saya,dana yang dipinjam oleh masyarakat sudah banyak dikembalikan bahkan sudah lunas,tapi memang ada juga yang tidak pernah bayar sama sekali.

Menurut saya,supaya hal ini jelas dan bisa terselesaikan tidak lain harus melalui jalur hukum,biar pihak kejaksaan yang memeriksa para pihak yang diduga ikut terlibat termasuk saya jika diperlukan untuk memberikan keterangan yang tujuannya supaya dapat diketahui apakah ada tindakan perbuatan yg melawan hukum atau tindak pidana korupsi.Sambung Sidi.

Dulu pernah ditangani oleh pihak kepolisian namun sampai sekarang belum jelas tindaklanjut penyelesaiannya, tuturnya lagi.

Berdasarkan hasil investigasi Komisi Pengawasa Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) ketidak jelasan dalam pelaksanaan pengelolahan dana simpan pinjam PNPM kecamatan Kinal bahkan sekabupaten Kaur sejak tahun 2014 hingga sekarang 2022 ini,perlu ada tindakan serius dari pihak terkait khususnya aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Kaur, supaya dapat diketahui apa sesungguhnya yang menjadi kendala.

Apakah ada tindakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi.Jika terbukti ditemukan adanya indikasi yg merugikan keuangan negara atau tindak pidana korupsi,maka pelaku harus ditindak tegas sesuai dg pasal dalam hukum undang-undang yang berlaku.lebih-lebih Koprasi atau simpan pinjam yang bersumber dari dana PNPM sekabupaten Kaur diduga kuat belum memiliki DASAR HUKUM (AKTE NOTARIS) Kata Sidi Hartono selaku Wakil Ketua Umum DPP KPK Tipikor.
(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *