Bupati Mukomuko, Angkat Apriansyah Sebagai Plt Kadis PUPR

Bengkulu Post | Mukomuko_Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak,CA, CPA mengangkat Apriansyah, ST., MM, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko yang baru. 

Pengangkatan Plt Kadis PUPR yang baru oleh Bupati Sapuan, dikarenakan Muslim Azhari pejabat yang lama, telah mengundurkan diri .

‘’Surat pengunduran diri Muslim Azhari sebagai Kepala Dinas PUPR telah diterima Bupati, Mukomuko, Sapuan. Untuk menghindari kekosongan jabatan, Bupati Mukomuko juga telah menunjuk pelaksana tugas. Keputusan bupati terhitung tanggal 30 September lalu,’’ ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si, Senin (03/10/2022). 

‘’Berdasarkan surat perintah pelaksana tugas tersebut, bupati meminta kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan perintah tugas dengan seksama dan penuh tanggung jawab,’’ pungkasnya.

“Kita berharap, agar dimasa transisi antara pejabat lama dengan pejabat baru berjalan dengan baik dan lancar,” katanya, Senin (3/10/2022).

Selain itu, Wawan atas nama Bupati Mukomuko juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat Kadis PUPR yang lama atas dedikasi dan pengabdian selama ini dan  bertugas membangun Mukomuko dengan  karya yang profesional.

“Kita tekankan agar kinerja baik yang ditinggalkan pejabat yang lama, bisa menjadi bahan peningkatan bagi pejabat baru PUPR ke depannya,” tuturnya.

Sementara Apriansyah, ST., MM, selaku pejabat Kadis PUPR yang baru meminta kepada seluruh petugas aparatur Dinas terkait, agar mendukung dan bekerja sama dalam hal meningkatkan kinerja dinas tersebut kedepannya. 

“Mengingat tugas di Dinas PUPR sangatlah berat, saya berharap dengan dukungan dan kerja sama yang baik, kita dapat menyelesaikan segala pekerjaan seberat apapun itu, secara profesional dan bertanggungjawab, ” Kata Apriansyah, ST., MM, usai pengukuhan Plt.

Pengangkatan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko, Apriansyah sebagai Plt Kepala Dinas PUPR berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/1611/E.3/IX/2022 tertanggal 30 September 2022.  [Abu Razak]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *