Rejang Lebong | Bengkulu Post_ Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, kegiatan Pembangunan Jembatan yang di kerjakan CV ,shakilla utama karya . Di Desa Duku ilir Kec Curup Timur.lalai menggunakan dengan Tangung jawab yang sebagai mana mesti nya tertuang dalam kotrak kerja mengenai K 3.Dan kali ini pihak Kontrak CV. Shakilla Utama karya,,suda melanggar aturan dan UU sebagai mana mesti nya …
Mengenai K3 dan pihak Media mencobah mendatangi konsultan CV. tersebut . di tempat pembangunan Jembatan dan pihak kontraktor namun belum bisa di temui ..saat media mendatangi sala satu pekerja dan menanyai mengenai K3 .mereka menjawab…tidak tau pak kami juga perlu misalkan k3 nya ada .sebap takut kaki saya pecah ketimpa batu pak ..trang pekerja ke awak media …
Tiem…Oo gitu pak .sebenar nya pak .keselamatan pekerja itu harus sanggat di jaga .soal nya sudah ada anggaran nya dari awal kontrak kerja pihak CV ini pak .misalkan Helem ..Rompi…Sepatu bot ..dan k3 ..ini seharus nya sudah ada sebelum mulai titik nol pekerjaan ini pak .trang awak media ..
Lanjut pekerja…Mana ada pak sepatu Rompi dan.yg lain misalkan ada kami butu itu pak dan kami juga kerja suda gajian 2 satu kali pak tapi ya begini pak .trang pekerja ke awak media.
Lanjut.. selaku kontraktor CV tersebut saat di kompirmasi 1 pekan yang lalu menjelaska ..pak maaf pak mengenai K3 pak kami suda siapkan tapi berhubung saya masi di manak jadi belum sempat ke lokasi pak…trang sala satu pihak kontraktor
Lanjut ,pihak media mendatangi lagi hari ini senin…10 oktober 2022..namun nampak jelas pihak CV Shakilla emang berani melanggar peraturan dan perundang undang yang suda tertuang ..
Di dalam undang undang K3, Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu sudah ada dalam kontrak penawaran dan ada Dana mencapai Yang sangat besar juga. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan apa bilah melanggar sudah jelas kontrak kerja akan di batal kan .sesuai UU tersebut …
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi…
Tiem ..akan mencoba berkoordinasi langsung ke Dinas terkait temuan yang ada di lapangan .yang di kerjakan ,,CV ,,(Shakilla Utama Karya ) Dan akan mencobah mempertanyai terkait kontrak kerja dengan nilai (1.474.288.000,).Sebagai mana tertuang dalam aturan mentri tenaga kerja .dan sudah jelas itu melanggar …maka kami akan berkoordinasi ke Dinas terkait ikatan kontrak CV…
Kepada.pihak APH kab Rejang lebong Agar segerah menghentikan pihak CV Shakillah Utama Karya.Sesuai SOP yang sudah di tentukan [Tim Investigasi]