Polsek Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur Larang Masyarakat Menjual Obat Jenis Sirup

Bengkulu Post-Kaur,Sabtu (22/10/22) Polsek Padang Guci Hulu Memonitoring ke semua warung manisan di wilayah Hukum Polsek Padang Guci Hulu, guna untuk mencegah pemilik warung menjual obat jenis sirup.

Monitoring tersebut dipimpin oleh Kapolsek Padang Guci Hulu IPDA Hengki Hermansya,SH yang di ikuti oleh Bhabinkamtibmas Bripka M.Hedi Juliadi,SH.

Saat melakukan monitoring Polsek menyita oabat-obatan jenis sirup, namun Kapolsek tetap menghimbau agar masyarakat tidak memperjual belikan obat jenis sirup, karena obat tersebut di larang oleh pemerintah, tutur Bhabinkamtibmas Bripka M.Juliadi,SH saat di hubungi awak media belum lama ini.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *